Pemerintah Targetkan Volume DMO Batubara 75 Juta Ton Tahun 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:02:39 WIB
Pemerintah Targetkan Volume DMO Batubara 75 Juta Ton Tahun 2026

JAKARTA - Pemerintah mengawali tahun 2026 dengan penegasan target pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri. 

Fokus utamanya adalah memastikan ketersediaan energi listrik tetap aman di tengah dinamika produksi dan permintaan global. Skema domestic market obligation (DMO) kembali menjadi instrumen penting untuk menjamin pasokan batubara bagi sektor strategis, terutama kelistrikan nasional.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menetapkan target produksi batubara untuk DMO sebesar 75 juta ton pada tahun ini. Target tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sebagai bagian dari strategi pengamanan pasokan energi domestik.

Produksi DMO tersebut akan berasal dari perusahaan tambang batubara yang berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I dan badan usaha milik negara (BUMN). 

Keterlibatan dua kelompok perusahaan ini dinilai krusial karena memiliki kontribusi produksi besar serta kewajiban finansial yang lebih tinggi kepada negara.

"PKP2B sama BUMN harapannya 75 juta (ton)," ungkap Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno.

Kontribusi PKP2B dan BUMN dalam Target DMO

Tri menyebut alasan setoran DMO dari dua jenis tambang batubara ini lebih besar karena keduanya tidak mendapatkan pemotongan RKAB, ditambah dengan setoran royalti dan keuntungan ke negara yang lebih besar dibandingkan dengan IUP.

"PKP2B generasi satu, kenapa? Karena dia 19% royalti sama 10% keuntungan bersih disetor ke negara. 4% ke pemerintah pusat, 6% ke pemerintah daerah," kata dia.

Skema tersebut menjadikan PKP2B generasi pertama sebagai penyumbang signifikan terhadap penerimaan negara, sekaligus memastikan komitmen suplai untuk kebutuhan domestik tetap terjaga. 

Sementara itu, BUMN tambang juga memiliki peran strategis karena kepemilikan negara langsung di dalamnya, sehingga kebijakan pasokan dapat lebih terintegrasi.

Dengan tidak adanya pemotongan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kapasitas produksi dari kedua kelompok ini dapat dimaksimalkan untuk memenuhi target DMO yang telah ditetapkan.

Harga DMO ke PLN Tetap US$ 70

Meski target volume meningkat, pemerintah memastikan harga batubara DMO khususnya untuk PLN tidak mengalami perubahan pada tahun ini.

"Belum, belum ada (perubahan). Tetap 70," katanya.

Kebijakan mempertahankan harga US$ 70 per ton ini bertujuan menjaga stabilitas biaya produksi listrik nasional. Harga DMO yang tetap memberikan kepastian bagi sektor kelistrikan dalam menyusun proyeksi biaya operasional, terutama bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang bergantung pada batubara sebagai bahan bakar utama.

Dengan harga yang tidak berubah, pemerintah berharap keseimbangan antara keberlanjutan usaha tambang dan kepentingan konsumen listrik tetap terjaga.

DMO 30 Persen untuk PKP2B dan IUP BUMN

Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Kementerian ESDM menyebut DMO batubara sebesar 30% atau meningkat dibandingkan persentase tahun lalu akan berlaku untuk tambang batubara PKP2B generasi pertama dan BUMN dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Untuk PKP2B kelas 1 dan IUP BUMN itu kita berikan 100% (RKAB), maka, dia kita minta di awal minimal 30% ditarik ke depan untuk PLN," ungkap Tri.

Kebijakan penarikan minimal 30% di awal ini dimaksudkan agar kebutuhan listrik nasional dapat diamankan sejak awal tahun. Dengan demikian, risiko kekurangan pasokan batubara untuk pembangkit dapat diminimalkan, terutama pada periode konsumsi listrik tinggi.

Tri menjelaskan, kebutuhan utama dari DMO 30% yang berasal dari PKP2B generasi satu dan BUMN tambang adalah untuk pemenuhan listrik, yang masuk dalam kebutuhan strategis.

Sumber Tambahan di Luar PKP2B dan BUMN

Meski kontribusi utama berasal dari PKP2B dan BUMN tambang, pemerintah memastikan setoran DMO batubara juga akan diambil dari tambang batubara di luar izin PKP2B dan BUMN tambang.

"Nanti sambil jalan, nanti yang lain persetujuan, nah nanti (kita) kumpulkan juga dari itu,” tegas dia.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa skema DMO bersifat dinamis dan terbuka untuk melibatkan perusahaan tambang lain sesuai kebutuhan. Jika pasokan dari PKP2B dan BUMN belum mencukupi, maka kontribusi tambahan akan dihimpun dari pemegang IUP lainnya.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengamanan pasokan energi dalam negeri tetap menjadi prioritas utama pemerintah di tengah tantangan pasar global.

Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Penetapan target 75 juta ton DMO pada 2026 mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional. 

Di satu sisi, produksi batubara tetap diarahkan untuk mendukung ekspor sebagai sumber devisa. Namun di sisi lain, kebutuhan dalam negeri khususnya sektor kelistrikan tidak boleh terganggu.

Keseimbangan antara kepentingan fiskal negara, keberlanjutan industri tambang, serta stabilitas pasokan energi menjadi fondasi kebijakan ini. 

Dengan dukungan regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, target DMO diharapkan dapat tercapai tanpa mengganggu dinamika industri pertambangan nasional.

Terkini