JAKARTA - Indonesia kini tengah memasuki babak baru dalam perjalanan transformasi energi, berfokus pada pemanfaatan energi terbarukan dan teknologi ramah lingkungan. Salah satu indikator terdepan dari pergeseran ini adalah pertumbuhan pesat penggunaan kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) yang semakin hari semakin meningkat di berbagai wilayah tanah air.
Transformasi ini tidak lepas dari peran aktif pemerintah yang memberi insentif penting dalam bentuk keringanan pajak, pembebasan bea masuk, serta dorongan penggunaan komponen dalam negeri (Tingkat Kandungan Dalam Negeri/TKDN) pada kendaraan listrik. Kebijakan ini menjadi katalis yang kuat untuk membangkitkan minat masyarakat dan mendorong investasi, sekaligus menguatkan ekosistem industri otomotif nasional yang kini mulai berorientasi pada produksi ramah lingkungan.
Melansir data dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang diterbitkan PT PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), pertumbuhan jumlah kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan tren yang sangat menggembirakan. Pada tahun 2020, jumlah kendaraan listrik roda empat tercatat hanya 125 unit, tetapi melonjak drastis hingga mencapai 68.695 unit pada Agustus 2024, sebuah kenaikan hingga 54.856 persen dalam waktu kurang dari lima tahun.
Tidak kalah impresif, kendaraan listrik roda dua juga menunjukkan perkembangan luar biasa. Dari hanya 3.325 unit di tahun 2020, kini jumlahnya bertambah hingga 167.864 unit pada 2024, meningkat sekitar 4.984 persen. Angka ini menegaskan bahwa teknologi kendaraan listrik telah diterima luas oleh masyarakat sebagai solusi mobilitas masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Dukungan terhadap adopsi kendaraan listrik tak hanya dari sisi regulasi dan insentif, namun juga infrastruktur pendukung. PT PLN, sebagai penyedia layanan listrik nasional, berkomitmen menyediakan fasilitas pengisian daya yang memadai untuk mendukung pemilik EV. Dalam hal ini, PLN mengembangkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kendaraan roda dua dan empat, serta Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) khusus untuk kendaraan roda dua.
Semua layanan infrastruktur ini terintegrasi dalam platform digital Electric Vehicle Digital Service (EVDS) yang dikembangkan PLN, memungkinkan pengguna kendaraan listrik mengakses layanan pengisian listrik maupun penukaran baterai dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile. Pendekatan digital ini menambah kenyamanan dan kemudahan bagi konsumen, sekaligus mempermudah transisi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
Kenaikan signifikan kendaraan listrik juga menjadi bukti nyata peran masyarakat dalam mendukung target nasional untuk mencapai net zero emission, sejalan dengan komitmen global menekan dampak perubahan iklim. Walaupun jumlah EV masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan kendaraan bermesin pembakaran dalam, momentum pertumbuhan ini menjadi harapan besar untuk masa depan transportasi hijau di Indonesia.
Dari sisi industri, posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil nikel terbesar di dunia membuka peluang strategis dalam pengembangan baterai kendaraan listrik dan rantai pasoknya. Hal ini telah menarik perhatian produsen global seperti Hyundai dan BYD yang mulai menanamkan investasi pabrik dan fasilitas produksi di tanah air, memperkuat ekosistem kendaraan listrik lokal dan membuka lapangan kerja baru.
Langkah nyata pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 semakin memperkuat regulasi untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik. Regulasi ini memuat insentif fiskal dan non-fiskal bagi produsen EV serta pengembang infrastruktur pengisian daya, sehingga ekosistem kendaraan listrik dapat tumbuh secara berkelanjutan dan terintegrasi.
Selain meningkatkan pertumbuhan kendaraan listrik di sektor pribadi, pengembangan infrastruktur dan kebijakan ini juga mendorong transformasi sektor transportasi umum dan komersial menuju ramah lingkungan. Keberadaan fasilitas pengisian dan penukaran baterai yang semakin meluas diharapkan mampu memudahkan adopsi EV dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Tidak kalah penting, penyebaran kendaraan listrik akan mendukung pengurangan polusi udara, terutama di kawasan perkotaan yang selama ini menghadapi masalah kualitas udara buruk akibat emisi kendaraan berbahan bakar fosil. Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik, Indonesia dapat mengurangi jejak karbonnya dan memajukan kesehatan publik.
Pertumbuhan jumlah kendaraan listrik di Indonesia juga membuka peluang bagi pengembangan sektor ekonomi kreatif. Komunitas lokal dapat berperan dalam memproduksi berbagai kebutuhan kendaraan listrik, mulai dari suku cadang, teknologi baterai, hingga aplikasi digital pendukung. Selain itu, peningkatan EV dapat menjadi stimulan bagi riset dan inovasi dalam bidang energi terbarukan dan teknologi hijau.
Namun, tantangan tetap ada, seperti perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia, ketersediaan bahan baku yang berkelanjutan, serta edukasi masyarakat agar semakin sadar akan manfaat kendaraan listrik bagi lingkungan dan ekonomi. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus bersinergi untuk memastikan bahwa pertumbuhan kendaraan listrik tidak hanya sekadar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan.
Secara keseluruhan, perkembangan pesat kendaraan listrik di Indonesia menandakan era baru mobilitas hijau telah tiba. Dengan didukung regulasi kuat, infrastruktur memadai, serta partisipasi aktif masyarakat dan industri, kendaraan listrik menjadi simbol harapan untuk masa depan yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan bagi negeri ini.