JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik triwulan III Juli-September 2025 tetap stabil. Penetapan ini berlaku bagi semua pelanggan PLN, baik bersubsidi maupun non-subsidi, sehingga masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa tarif listrik yang tidak berubah bertujuan memberikan kepastian biaya bagi masyarakat dan dunia usaha. Dengan begitu, aktivitas ekonomi dapat berjalan lancar tanpa khawatir perubahan tarif listrik yang bisa memengaruhi daya beli dan biaya produksi.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Jisman.
Dasar Penetapan Tarif Listrik Non-Subsidi
Pelanggan non-subsidi mendapatkan kepastian tarif berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, menyesuaikan parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Dengan penetapan triwulan ini, tarif listrik non-subsidi tetap stabil sejak triwulan II, sehingga pengguna bisnis dan rumah tangga dapat merencanakan penggunaan listrik tanpa khawatir biaya melonjak.
Tarif Listrik Pelanggan Bersubsidi Tetap
Selain non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik pelanggan bersubsidi tidak berubah. Kelompok pelanggan bersubsidi mencakup rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan tarif tetap, pelanggan bersubsidi tetap menikmati harga listrik terjangkau, mendukung kesejahteraan dan daya beli kelompok masyarakat yang memerlukan subsidi. Hal ini juga diharapkan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat menengah ke bawah tetap stabil.
Rincian Tarif Listrik 15-21 September 2025
Berdasarkan data dari PLN dan Antara, Rabu (4/12/2024), berikut rincian tarif listrik 15-21 September 2025:
Golongan Rumah Tangga:
R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Golongan Bisnis dan Industri:
B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52/kWh
Golongan Sosial:
S-1/TR daya 450 VA: Rp 325/kWh
S-1/TR daya 900 VA: Rp 455/kWh
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708/kWh
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760/kWh
S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900/kWh
S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925/kWh
R-1/TR daya 450 VA: Rp 415/kWh
R-1/TR daya 900 VA: Rp 605/kWh
Kepastian Tarif untuk Aktivitas Ekonomi
Tarif listrik yang tetap memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat. Bisnis kecil hingga industri besar dapat merencanakan operasional tanpa khawatir biaya listrik membengkak. Begitu pula masyarakat rumah tangga dapat menggunakan listrik dengan anggaran terprediksi, sehingga daya beli tetap terjaga.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing industri. Dengan tarif stabil, perusahaan dapat fokus pada produksi dan ekspansi, sementara rumah tangga tetap terbantu biaya energi.
Dukungan Pemerintah dan PLN
Penetapan tarif tetap ini menunjukkan koordinasi antara pemerintah dan PLN untuk menjaga kestabilan harga energi. Pemerintah memantau perkembangan harga bahan baku energi global serta inflasi, sehingga penetapan tarif listrik tetap adil bagi semua pihak.
PLN juga memastikan pasokan listrik lancar, sehingga masyarakat dan pelaku usaha tidak mengalami gangguan meski tarif tetap stabil. Dengan demikian, keputusan triwulan III ini diharapkan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tarif listrik 15-21 September 2025 tetap sama seperti triwulan II 2025. Baik pelanggan non-subsidi maupun bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif. Kebijakan ini memberikan kepastian biaya bagi masyarakat, mendukung daya beli, dan membantu pelaku usaha merencanakan operasional secara efisien. Dengan tarif stabil, aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat diharapkan tetap terjaga.