JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI) sepakat memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga tahun 2061. Kesepakatan ini berarti Freeport akan memiliki “umur tambang” yang lebih panjang di Tanah Air sekaligus memberi ruang investasi baru senilai US$20 miliar selama dua dekade ke depan.
“Pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan nilainya itu US$20 miliar,” ujar Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani saat konferensi pers di Washington DC, 19 Februari 2026.
Perluasan kontrak ini menjadi momentum penting dalam perjalanan Freeport di Indonesia yang bermula sejak era Orde Baru. Kiprah perusahaan tambang multinasional asal Amerika Serikat tersebut telah mencatatkan sejarah panjang yang berdampak besar pada industri mineral Indonesia.
Awal Kehadiran Freeport di Indonesia
Freeport pertama kali menandatangani Kontrak Karya (KK) dengan pemerintah Indonesia pada 1967. Kontrak ini berlaku selama 30 tahun dan menjadi dasar operasi besar perusahaan di kawasan Ertsberg, Papua. Ketika itu, proyek ini menjadi simbol investasi asing besar dalam sektor pertambangan.
Kemudian pada 1991, Freeport menandatangani KK kedua setelah menemukan cadangan mineral yang lebih luas di Grasberg. Tambang Grasberg kemudian berkembang menjadi salah satu deposit emas dan tembaga terbesar di dunia. Sejak penemuan tersebut hingga 2025, total akumulasi produksi emas mencapai 61,9 juta troy ons.
Perubahan signifikan terjadi pada 2018 ketika izin operasional Freeport beralih dari KK menjadi IUPK. Perubahan ini memungkinkan durasi izin diperpanjang hingga 2041 dan meningkatkan kepemilikan saham Indonesia di PTFI menjadi 51,24 persen. Langkah tersebut juga meletakkan dasar bagi perpanjangan izin berikutnya hingga 2061.
Kepemilikan Saham dan Divestasi
Kesepakatan baru menyatakan bahwa setelah 2041, Freeport McMoran (FCX), perusahaan induk dari PTFI, akan melepas 12 persen saham kepada Indonesia. Jika proses ini terlaksana, pemerintah Indonesia akan menguasai 63 persen saham di PTFI. Artinya, lebih banyak kendali atas kegiatan pertambangan di tangan negara.
Perubahan struktur kepemilikan ini mencerminkan arah kebijakan nasional untuk memperkuat kontrol atas sumber daya alam. Investor akan tetap memiliki porsi saham melalui kepemilikan saham mayoritas oleh pemerintah, namun pihak Freeport tetap memainkan peran kunci dalam pengelolaan operasional.
Transformasi Operasi Tambang Grasberg
Dalam perjalanannya, tambang Grasberg mengalami perubahan operasional yang signifikan. Setelah area tambang terbuka (open pit) habis, aktivitas penambangan beralih sepenuhnya ke bawah tanah. Hingga saat ini, tiga area bawah tanah yang aktif adalah Big Gossan, Deep Mill Level Zone (DMLZ), dan Grasberg Block Cave.
Di antara ketiga area tersebut, Grasberg Block Cave menjadi pusat produksi terbesar. Pada 2025, area ini mencatat produksi harian bijih mineral mencapai 78.400 metrik ton, lebih tinggi dibanding area lainnya. Pola operasi ini menunjukkan komitmen Freeport untuk mempertahankan produksi meskipun struktur tambang telah berubah secara substansial.
Perubahan dari tambang terbuka ke tambang bawah tanah juga memberikan tantangan teknis dan biaya operasional yang lebih tinggi. Namun, hal ini dianggap penting untuk memperpanjang umur tambang dan menjaga kontribusi produksi mineral bagi perekonomian Indonesia.
Dampak Ekonomi dan Masa Depan Freeport di Indonesia
Perpanjangan IUPK hingga 2061 sekaligus rencana investasi US$20 miliar menunjukkan bahwa Freeport tidak hanya berkomitmen mempertahankan operasional, tetapi juga memperluas kontribusinya terhadap ekonomi nasional. Investor baru diharapkan akan mendorong modernisasi fasilitas dan peningkatan efisiensi produksi.
Investasi yang besar ini dipandang akan memberi dampak pada sektor riil, termasuk perluasan lapangan kerja dan peningkatan kegiatan industri pendukung. Selama puluhan tahun beroperasi, Freeport telah menciptakan lapangan kerja tidak hanya di sektor pertambangan, tetapi juga di sektor jasa, transportasi, dan perdagangan yang terkait dengan kegiatan tambang.
Di sisi lain, sejarah panjang Freeport juga menunjukkan tantangan dalam hal kesejahteraan masyarakat lokal, terutama masyarakat adat di sekitar wilayah tambang. Kesenjangan sosial dan isu dampak lingkungan menjadi sebagian pembahasan penting yang terus mengemuka dalam perdebatan publik tentang operasi perusahaan ini. Masyarakat setempat sering menuntut manfaat ekonomi yang lebih luas dan dampak sosial-ekologi yang lebih ramah pada komunitas adat.
Dengan perubahan IUPK dan struktur kepemilikan yang lebih besar di tangan Indonesia, ada harapan yang lebih besar agar kebijakan operasional dapat lebih selaras dengan prioritas pembangunan nasional. Pemerintah terlihat berusaha menyeimbangkan antara kepentingan investasi dengan kebutuhan untuk mempertahankan nilai ekonomi sumber daya alam bagi masyarakat luas.
Penutup dan Tantangan Ke Depan
Jejak Freeport di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang investasi asing besar, perubahan kebijakan, serta dinamika hubungan antara pemerintah dan perusahaan global. Dari era Kontrak Karya pada 1967 hingga perpanjangan IUPK hingga 2061, langkah-langkah ini membawa dampak jangka panjang bagi sektor pertambangan nasional.
Ke depan, tantangan terletak pada penerapan kebijakan yang memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam mampu dirasakan secara adil, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kehidupan komunitas lokal. Peran PT Freeport Indonesia akan tetap penting dalam kerangka pemanfaatan mineral strategis, namun kolaborasi yang lebih erat dengan pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan manfaat yang lebih luas.