Ditjen Pesantren

Kemenag Segera Bentuk Ditjen Pesantren, Menunggu Persetujuan Presiden

Kemenag Segera Bentuk Ditjen Pesantren, Menunggu Persetujuan Presiden
Kemenag Segera Bentuk Ditjen Pesantren, Menunggu Persetujuan Presiden

JAKARTA - Langkah strategis pemerintah dalam memperkuat peran pesantren di Indonesia semakin nyata.

 Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelesaikan seluruh persyaratan administratif untuk membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Saat ini, keputusan final tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa dokumen pembentukan Ditjen Pesantren telah dikirimkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, kepada Presiden.

"Alhamdulillah sudah dikirim Menpan ke Presiden, sekarang ini di Presiden, mudah-mudahan dalam waktu singkat, hadiah Bapak Presiden dalam rangka hari ulang tahun, Hari Santri besok ini," ujar Nasaruddin.

Jika diresmikan sesuai harapan, Ditjen Pesantren akan menjadi hadiah bersejarah dalam peringatan Hari Santri Nasional, yang jatuh pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Mengisi Kekosongan Pasca Ditjen Haji Pindah ke Kemenhaj

Perubahan besar dalam struktur kementerian terjadi sejak urusan haji dan umrah dipindahkan ke kementerian tersendiri, yaitu Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj). Dengan demikian, posisi Direktorat Jenderal Haji dan Umrah yang sebelumnya berada di bawah Kemenag menjadi kosong.

"Sekarang ini pesantren akan diangkat menjadi sebuah direktorat jenderal, dan ini mungkin nanti akan mengganti Ditjen Haji, yang sudah pindah ke tempat yang lain," jelas Nasaruddin.

Langkah ini dinilai tepat karena selama ini urusan pesantren hanya ditangani oleh satu direktorat, yang ruang lingkup tugasnya sangat luas. Dengan adanya Ditjen Pesantren, pemerintah berharap pembinaan terhadap ribuan pesantren di seluruh Indonesia bisa lebih fokus, terarah, dan terstruktur.

Dukungan dari DPR: Perlu Lembaga yang Lebih Kuat

Usulan pembentukan Ditjen Pesantren bukanlah hal baru. Dorongan kuat datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya dari Komisi VIII. Wakil Ketua Komisi VIII, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa kehadiran Ditjen sangat dibutuhkan untuk memperkuat kelembagaan pesantren di Indonesia.

"Di Indonesia ada sekitar 5 juta santri dan lebih dari 42.000 pondok pesantren aktif. Jika menjadi ditjen, lembaga ini akan lebih berdaya dalam melindungi, membina, dan memajukan pesantren," kata Singgih.

Ia juga menambahkan bahwa pendirian Ditjen Pesantren tidak akan membebani Kemenag. Sebaliknya, ini akan menjadi solusi agar pembinaan pesantren menjadi lebih efisien.

"Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren tidak akan menambah beban Kementerian Agama, karena urusan haji kini sudah ditangani Kementerian Haji. Justru dengan ditjen ini, pembinaan pesantren akan lebih fokus dan efektif," ujarnya.

Fokus pada Pemberdayaan, Bukan Hanya Infrastruktur

Selama ini, bantuan pemerintah terhadap pesantren lebih banyak berfokus pada pembangunan fisik. Namun dengan adanya Ditjen khusus, dana abadi pesantren bisa diarahkan lebih strategis, seperti beasiswa, pelatihan guru, atau pengembangan kurikulum.

"Kalau ada ditjen khusus, setiap pesantren bisa mendapat akses langsung ke tenaga ahli, inspeksi bangunan, hingga dana perbaikan yang transparan dan tepat sasaran," terang Singgih.

Hal ini juga akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana untuk pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Pandangan PKB: Ini Bukan Tuntutan Politik

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang selama ini konsisten mengadvokasi pesantren, menyambut baik perkembangan ini. Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, menyebut pembentukan Ditjen Pesantren adalah kebutuhan strategis nasional, bukan sekadar janji politik.

"Pesantren adalah institusi pendidikan khas Indonesia yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan bangsa. Sudah seharusnya ada ditjen khusus yang mengatur dan mengelola pesantren secara lebih terarah dan berkeadilan," ujar Jazilul.

Menurutnya, jumlah pesantren yang besar menuntut kehadiran unit kerja setingkat eselon I untuk memastikan tata kelola, pembiayaan, dan pembangunan sarana prasarana berlangsung lebih akuntabel.

"Kalau pemerintah serius dengan komitmen penguatan pesantren, maka Ditjen Pesantren harus segera disahkan. Ini bukan sekadar tuntutan politik, tapi kebutuhan strategis nasional," tandasnya.

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Bukti Perlunya Pengawasan Ketat

Pembentukan Ditjen Pesantren juga menjadi semakin relevan pasca peristiwa runtuhnya bangunan mushalla di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur. Insiden tragis ini menelan korban jiwa dan membuka mata banyak pihak tentang lemahnya pengawasan infrastruktur pesantren.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menyatakan bahwa tragedi itu menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera membentuk struktur birokrasi khusus yang mengawasi pesantren.

"Ini sudah sepatutnya dibutuhkan satu struktur birokrasi, yaitu sejak awal sudah kita katakan ada Direktorat Jenderal Pendidikan Kepesantrenan, khusus," ujar Amirsyah.

Amirsyah menekankan bahwa lebih dari 40.000 pesantren tersebar hingga pelosok negeri. Dengan hanya setingkat direktur, pengawasan dan pembinaan tentu tidak optimal.

"Kalau sekarang kan baru setingkat Direktur ya, ini harus Direktur Jenderal. Supaya apa? Supaya bisa sekup yang luas ini, ya bayangkan 41.000 lebih. Tidak mudah mengawasi ini, tidak mudah sekali lagi," katanya.

Landasan Hukum Sudah Ada, Saatnya Diresmikan

Perlu diketahui, dasar hukum pembentukan Ditjen Pesantren sudah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini menegaskan peran negara dalam mendukung pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat berbasis pesantren.

Dengan landasan hukum, dukungan politik, serta kebutuhan nyata di lapangan, pemerintah hanya tinggal mengambil langkah akhir untuk mengesahkan struktur ini.

Harapannya, bila pengesahan dilakukan tepat di Hari Santri Nasional, maka itu menjadi simbol kuat keseriusan negara dalam merespons dinamika dan kebutuhan dunia pesantren di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index